BPSDM Perhubungan

ASSESSMENT

Layanan Assessment bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Assessment

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2020

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Persyaratan Pelayanan Assessment

  • • Telah diangkat dalam jabatan pengawas/administrator dan belum melakukan assessment; atau
  • • Belum diangkat dalam jabatan pengawas/administrator (Jalur Fast Track Career Accelelator), persyaratannya:
  • • Berstatus PNS
  • • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba
  • • Memiliki integritas dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan surat bebas hukuman disiplin dan rekam jejak dari Sekretariat Badan Pengembangan SDM Perhubungan
  • • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah strata dua (S2) dari Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri yang terakreditasi minimal B (diprioritaskan dari lulusan luar negeri)
  • • Memiliki kemampuan ber komunikasi dalam Bahasa Inggris (diprioritaskan menguasai lebih dari 1 bahasa asing)
  • • Pernah memiliki tugas tambahan sebagai PPK berintegritas, atau pernah terlibat dalam delegasi internasional, penyaji/narasumber seminar skala internasional, anggota dalam asosiasi atau kepanitian skala internasional dibuktikan dengan SK/SPT yang telah ditandatangani
  • • Memiliki komunikasi interpersonal, memiliki ide/gagasan serta sanggup bekerja keras merealisasikannya, memiliki sikap/perilaku yang baik serta mampu bekerja sama dan menjadi teamwork yang baik dengan rekan kerja, pimpinan maupun mitra, memiliki karakter melayani kepada pelanggan, totalitas dalam bekerja, disiplin, yang dibuktikan dengan hasil survei penilaian performance (link akan disediakan oleh Sekretariat BPSDM Perhubungan)
  • • Aktif dalam pengembangan kompetensi diri melalui jalur pelatihan baik manajerial/kepemimpinan maupun peningkatan kompetensinya dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan bidang kerja
  • • Mampu memanfaatkan bantuan teknologi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan
  • • Memiliki kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (diprioritaskan yang memiliki nilai sangat baik) dibuktikan dengan laporan kinerja
  • • Memiliki Inovasi dan program unggulan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan ditandatangani oleh pimpinan
  • • Berkontribusi positif dalam pencapaian prestasi organisasi yang dibuktikan dalam surat keterangan dari pimpinan satker
  • • Bersedia ditempatkan di luar instansi asal
  • • Persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan proyeksi jenjang jabatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Assessment

1

Tahapan Pra-Assessment dan Seleksi Awal

Sebelum peserta diusulkan ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, akan dilakukan pembobotan awal dengan melihat data profil pegawai berdasarkan kriteria sebagai berikut (dengan bobot terlampir dalam dokumen terpisah):

  • • Pangkat/Golongan
  • • Jabatan Eksisting
  • • Masa Kerja dalam Jabatan
  • • Pendidikan
  • • Akreditasi Program Studi
  • • Turn Over Pindah Instansi
  • • Riwayat Lokasi Penempatan
  • • Pelatihan Dalam Jabatan yang Sesuai;
  • • Pelatihan Kepemimpinan
  • • Rekam Jejak Kedisiplinan
  • • Prestasi Individu
  • • Penghargaan
2

Seleksi Administratif

Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • • Surat Rekomendasi Pimpinan
  • • Surat Pernyataan Keaslian Inovasi
  • • Surat Pernyataan Bebas Narkoba
  • • SKP 2024
  • • Surat Bebas Hukuman Disiplin
  • • Surat Bebas Tugas Belajar
  • • Ide Perubahan/Inovasi
3

Metodologi Perhitungan

Penilaian Pegawai Menggunakan Sistem Bobot yang mana perhitungan nilai akhir pegawai untuk kebutuhan Pemetaan Potensi dan Kompetensi/Asesmen ini akan menggunakan sistem bobot 6 dengan total 100%, yang mencakup penilaian Kinerja (Sumbu Y) dan Potensi (Sumbu X) yang mencakup beberapa aspek utama penilaian:

  • a. Penilaian Sumbu Y (Total Bobot 100%)
    • Kinerja Organisasi: Bobot 30% Komponen ini mengukur kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan, didasarkan pada:
      • •> Hasil Evaluasi SAKIP Eselon 1 BPSDMP
      • •> Nilai Kinerja BLU sesuai KPI
      • •> Nilai Kinerja sesuai PK (Perjanjian Kinerja)
    • Penilaian Kinerja Individu: Bobot 35% Fokus pada pencapaian target dan standar kerja pribadi pegawai, didasarkan pada Laporan Kinerja Individu (SKP atau Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam periode tertentu)
    • Penilaian Perilaku Kinerja: Bobot 35% Komponen ini mengevaluasi aspek-aspek perilaku dan etos kerja pegawai yang mendukung kinerja organisasi, terdiri dari:
      • •> Presensi Kehadiran: Bobot 10%, Diukur berdasarkan tingkat kehadiran dan ketepatan waktu pegawai
      • •> Penilaian Reviu 360 Derajat: Bobot 25%, Melibatkan masukan dari atasan, teman sejawat, dan stakeholder terkait untuk menilai kompetensi manajerial, sosial, dan kepemimpinan
  • b. Penilaian Sumbu X (Total Bobot 100%)
    • Rekam Jejak: Bobot 40%, Dinilai dari data profil komprehensif yang mencakup riwayat jabatan, pengalaman, pelatihan, penghargaan, serta rekam jejak kedisiplinan yang telah dikumpulkan pada tahapan pra-asesmen, berfungsi sebagai indikator awal potensi
    • Hasil Asesmen: Bobot 60%, Berdasarkan hasil pemetaan potensi dan kompetensi/asesmen yang akan dilaksanakan

Jangka Waktu Penyelesaian Assessment

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Biaya/Tarif Layanan Assessment

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Assessment

Rekomendasi hasil asesment untuk menduduki jabatan sesuai dengan proyeksi

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1
  • • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait Kenaikan Jabatan, dan proses asesment untuk kenaikan jabatan
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

2 (dua) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Terlaksananya proses asesment baik untuk pejabat yang sudah duduk dalam jabatan pengawas/administrator dan Jalur Fast Track Career Accelelator, agar terpetakan hasil asesment sebagai rekomendasi untuk kenaikan jenjang.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.