COACHING AND MENTORING
Layanan Coaching and Mentoring bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Coaching and Mentoring
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 17 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Bentuk Pendidikan Melalui Mekanisme Tugas Belajar di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri (CMB) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Surat Edaran Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor SE-BPSDMP 6 TAHUN 2024
tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai di lingkungan BPSDM Perhubungan
Persyaratan Pelayanan Coaching and Mentoring
Form Coaching, Mentoring dan Belajar Mandiri
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Coaching and Mentoring
Coaching
- •> Melakukan kesepakatan (konsensus) untuk memulai proses Coaching terhadap pelaksanaan suatu kegiatan spesifik
- •> Menyamakan persepsi tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan
- •> Melakukan Coaching dengan perhitungan 1 (satu) kali pertemuan setara dengan 2 (dua) JP. Coaching paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
- •> Melakukan evaluasi pelaksanaan Coaching
- •> Mendokumentasikan kegiatan selama proses Coaching
Mentoring
- •> Mentee dapat mengajukan permohonan Mentoring kepada atasan langsung atau pihak lain yang bukan atasan langsungnya
- •> Mentee yang akan membuat permohonan Mentoring dengan pihak lain yang bukan atasan langsung wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsungnya
- •> Mentor menerima permohonan pegawai yang ingin dibimbing
- •> Mentor dan Mentee menyamakan persepsi tentang aspek-aspek yang ingin didiskusikan selama proses Mentoring
- •> Melakukan Mentoring dengan perhitungan 1 (satu) kali pertemuan setara dengan 2 (dua) JP. Mentoring paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
- •> Melakukan evaluasi pelaksanaan Mentoring
- •> Mendokumentasikan kegiatan selama proses Mentoring
Belajar Mandiri
- •> Pegawai dan atasan langsung menyepakati tema dan sumber pembelajaran Belajar Mandiri yang akan dilaksanakan
- •> Melakukan proses Belajar Mandiri paling tinggi dihitung 2 (dua) JP sehari. Belajar Mandiri paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
- •> Pegawai menyusun resume hasil Belajar Mandiri; dan Atasan langsung melakukan evaluasi pelaksanaan Belajar Mandiri
- •> Mendokumentasikan kegiatan selama proses Belajar Mandiri
- •> Belajar Mandiri dapat melalui Learning Management System (LMS) baik di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan maupun di Kementerian lain (Kemenkeu Learning Center (KLC) atau melalui LMS lainnya)
Jangka Waktu Penyelesaian Coaching and Mentoring
- • Melakukan Coaching dengan perhitungan 1 (satu) kali pertemuan setara dengan 2 (dua) JP. Coaching paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
- • Melakukan Mentoring dengan perhitungan 1 (satu) kali pertemuan setara dengan 2 (dua) JP. Mentoring paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
- • Melakukan proses Belajar Mandiri paling tinggi dihitung 2 (dua) JP sehari. Belajar Mandiri paling tinggi dihitung 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan
Biaya/Tarif Layanan Coaching and Mentoring
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Coaching and Mentoring
- • Sertifikat CMCB
- • Validasi Pengembangan Kompetensi pada SIK dan keperluan lainnya
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- ATK
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Mampu mengoperasikan perangkat Komputer
- • Mampu mengoperasikan sekurang-kurangnya aplikasi Microsoft Word dan Excel
- • Mampu melakukan koordinasi dengan pihak terkait
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) Orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Data ASN yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.