BPSDM Perhubungan

E-JABATAN FUNGSIONAL

Layanan E-Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum E-Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023

tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023

tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Persyaratan Pelayanan E-Jabatan Fungsional

Penetapan Awal

  • • Surat Pengantar Pimpinan Unit Kerja
  • • Penetapan Angka Kredit untuk calon Widyaswara
  • • Surat Pernyataan pengalaman mengajar minimal 2 tahun yang ditanda tangani pimpinan PT
  • • Surat Rekomendasi/Kebutuhan formasi Widyaswara yang dituju
  • • Peta Jabatan UPT
  • • PPKP 2 tahun terakhir

Pemberhentian

  • • Surat Pengantar Pimpinan Unit Kerja
  • • Penetapan Angka Kredit
  • • Surat Keputusan Pemberhentian/Alih Jabatan/ Mutasi/Tugas Belajar/SK jabatan Struktural
  • • PPKP 2 tahun terakhir

Pengaktifan

  • • Surat Pengantar Pimpinan Unit Kerja
  • • SK Pemberhentian
  • • PAK Konversi terakhir sesuai Perka BKN 1 Tahun 2023
  • • Pemutakhiran Data SIK Pegawai yang di usulkan meliputi (Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pangkat, Golongan, TMT Gol, TMT Jabatan, TMT CPNS, TMT PNS, Pendidikan Terakhir, Unit, Kantor,No Telepon, No Karpeg email,SK CPNS, SK PNS, File Karpeg, File Ijazah terakhir, File SK Pangkat Terakhir, File SK Jabatan Terakhir)
  • • Gabungan DP3 & SKP 2 Tahun Terakhir

Kenaikan Jenjang

  • • Surat Pengantar Pimpinan Unit Kerja;
  • • Penetapan Angka Kredit Dosen
  • • Surat Keterangan perhitungan kebutuhan formasi dosen di perguruan tinggi
  • • PPKP 2 tahun terakhir
  • • Sertifikat Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
  • • Berita Acara Persetujuan Senat Perguruan Tinggi
  • • Berita Acara Persetujuan Komite Integritas Akademik
  • • Surat Pernyataan Pakta Integritas karya ilmiah calon dosen
  • • Surat Pernyataan Pakta Integritras Validasi karya ilmiah dari Pimpinan PT
  • • Artikel penelitian yang pernah dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur E-Jabatan Fungsional

1

Penetapan Awal

  • • Pimpinan unit kerja melakukan usulan kepada Sekretaris BPSDMP
  • • UPT memastikan peta jabatan fungsional calon widyaiswara tersedia
  • • Calon widyaiswara mengumpulkan persyaratan sesuai ketentuan
  • • Seluruh berkas yang sudah disusun, dikumpulkan dalam satu folder yang dapat diakses oleh Sekretariat BPSDMP
  • • UPT Calon widyaiswara menyampaikan surat kepada Sekretaris BPSDMP dengan melampirkan berkas yang sudah dikumpulkan
  • • Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas calon widyaiswara yang sudah dikumpulkan untuk dilakukan pengusulan alih jabatan menjadi fungsional widyaiswara ke Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan
  • • SK jabatan Instruktur dikeluarkan oleh Biro SDMO
2

Pemberhentian

  • • UPT mengumpulkan persyaratan sesuai ketentuan
  • • Seluruh berkas yang sudah disusun, dikumpulkan dalam satu folder yang dapat diakses oleh Sekretariat BPSDMP
  • • UPT menyampaikan surat kepada Sekretaris BPSDMP dengan melampirkan berkas yang sudah dikumpulkan
  • • Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas Pemberhentian widyaiswara yang sudah dikumpulkan untuk dilakukan pengusulan pemberhentian jabatan fungsional widyaiswara ke Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan
  • • SK pemberhentian jabatan Instruktur dikeluarkan oleh Biro SDMO
3

Pengaktifan

  • • Surat Pengantar usulan Pemberhentian Jabatan Fungsional kepada Sekretaris BPSDMP
  • • Mengumpulkan persyaratan sesuai ketentuan sesuai dengan persyaratan pelayanan
  • • Seluruh berkas yang sudah disusun, dikumpulkan dalam satu folder yang dapat diakses oleh Sekretariat BPSDMP
  • • Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas Usulan Kenaikan Jenjang JF yang sudah dikumpulkan untuk dilakukan pengusulan melalui aplikasi SIJAGOIMUT
  • • Apabila terdapat kesalahan berkas atau kekurangan berkas tambahan akan di infokan melalui aplikasi SIJAGOIMUT kemudian di kembalikan ke UPT pengusul untuk di perbaiki
  • • Menunggu sampai dengan periode pelantikan terdekat
  • • SK Pelantikan Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional dikeluarkan oleh Biro SDMO dan di sampaikan ke UPT pengusul
4

Kenaikan Jenjang

  • • UPT memastikan peta jabatan fungsional widyaiswara tersedia
  • • Widyaiswara dan UPT mengumpulkan persyaratan sesuai ketentuan
  • • Seluruh berkas yang sudah disusun, dikumpulkan dalam satu folder yang dapat diakses oleh Sekretariat BPSDMP
  • • UPT menyampaikan surat kepada Sekretaris BPSDMP dengan melampirkan berkas yang sudah dikumpulkan
  • • Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas widyaiswara yang sudah dikumpulkan untuk dilakukan pengusulan kenaikan jenjang jabatan fungsional widyaiswara ke Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan
  • • SK Kenaikan jabatan widyaiswara dikeluarkan oleh Biro SDMO

Jangka Waktu Penyelesaian E-Jabatan Fungsional

Pengusulan ke Biro SDMO setelah semua berkas lengkap 2 (dua hari)

Biaya/Tarif Layanan E-Jabatan Fungsional

Rp. 0,-

Produk Pelayanan E-Jabatan Fungsional

Pengajuan Pengangkatan, Pemberhentian, Pengaktifan, dan Kenaikan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer/Scanner

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal D3
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Layanan Pengangkatan/ Pemberhentian sesuai dengan prosedur, tepat waktu dan akuntabel

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.