FLEXIBLE WORKING ARRANGEMENT
Layanan Flexible Working Arrangement bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Flexible Working Arrangement
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6477)
Persyaratan Pelayanan Flexible Working Arrangement
Usulan dari pimpinan unit bagian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Flexible Working Arrangement
Pengajuan
Pengajuan dilakukan melalui pimpinan unit kerja masing-masing.
Pembuatan Surat
Pembuatan surat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengisian Daftar Hadir
Pegawai WFH/WFA wajib melakukan pengisian daftar hadir minimal 2 (dua) kali menggunakan aplikasi daftar hadir elektronik (Skemaraja).
Pembuatan Laporan
Pegawai membuat laporan hasil kerja kepada atasan.
Pelaksanaan Tugas
Atasan wajib memastikan pelaksanaan tugas fungsi organisasi berjalan efektif, memonitor, dan mengawasi kinerja seluruh pegawai di bagiannya.
Jangka Waktu Penyelesaian Flexible Working Arrangement
1 (satu) hari.
Biaya/Tarif Layanan Flexible Working Arrangement
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Flexible Working Arrangement
Perizinan FWA (WFA/WFH)
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal minimal D3
- • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Pelaksanaan WFA/WFH sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memenuhi kebutuhan pegawai.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.