BPSDM Perhubungan

FLEXIBLE WORKING ARRANGEMENT

Layanan Flexible Working Arrangement bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Flexible Working Arrangement

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6477)

Persyaratan Pelayanan Flexible Working Arrangement

Usulan dari pimpinan unit bagian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Flexible Working Arrangement

1

Pengajuan

Pengajuan dilakukan melalui pimpinan unit kerja masing-masing.

2

Pembuatan Surat

Pembuatan surat resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

3

Pengisian Daftar Hadir

Pegawai WFH/WFA wajib melakukan pengisian daftar hadir minimal 2 (dua) kali menggunakan aplikasi daftar hadir elektronik (Skemaraja).

4

Pembuatan Laporan

Pegawai membuat laporan hasil kerja kepada atasan.

5

Pelaksanaan Tugas

Atasan wajib memastikan pelaksanaan tugas fungsi organisasi berjalan efektif, memonitor, dan mengawasi kinerja seluruh pegawai di bagiannya.

Jangka Waktu Penyelesaian Flexible Working Arrangement

1 (satu) hari.

Biaya/Tarif Layanan Flexible Working Arrangement

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Flexible Working Arrangement

Perizinan FWA (WFA/WFH)

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal D3
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Pelaksanaan WFA/WFH sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memenuhi kebutuhan pegawai.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.