BPSDM Perhubungan

IZIN CERAI

Layanan Izin Cerai Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Izin Cerai

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan Pelayanan Izin Cerai

Permohonan Izin Perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem Mekanisme dan Prosedur Izin Cerai

1

Pengajuan Permohonan Izin Tertulis ke Atasan Langsung / Kepala UPT

ASN yang akan mengajukan gugatan/digugat cerai wajib terlebih dahulu:

  • a. Mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung atau Kepala UPT
  • b. Permohonan dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran SE Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
2

Proses Mediasi dan Pemeriksaan Internal oleh Kepala UPT dan Tim Pemeriksa Internal

Kepala UPT dan Tim Pemeriksa Internal melakukan:

  • a. Pembinaan dan mediasi antara ASN dan pasangan
  • b. Upaya mendamaikan kedua belah pihak
  • c. Jika proses mediasi tidak berhasil, maka proses dilanjutkan ke tahap berikutnya
3

Rekomendasi dari Kepala UPT

  • a. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Penyampaian Permohonan Izin untuk melakukan perceraian
  • b. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Sekretariat BPSDMP
4

Telaah Permohonan oleh Tim Pemeriksa Sekretariat BPSDMP

Tim Pemeriksa di Sekretariat BPSDMP melakukan telaah administratif (kelengkapan dokumen) dan substantif (alasan perceraian dan bukti pendukung) terhadap permohonan.

5

Pemeriksaan Lanjutan oleh Tim Sekretariat BPSDMP

  • a. Sekretaris BPSDMP menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa memanggil ASN yang mengajukan perceraian beserta pasangan
  • b. Dilakukan wawancara atau pemeriksaan lanjutan untuk mendalami alasan perceraian
6

Pembuatan BAP dan Rekomendasi ke Biro SDM & Organisasi

  • a. Setelah pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh ASN dan pasangan serta Tim Pemeriksa
  • b. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan izin perceraian
  • c. Seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi disampaikan ke Biro SDM dan Organisasi untuk tindak lanjut

Jangka Waktu Penyelesaian Izin Cerai

Proses dari pemeriksaan sampai dengan Penyampaian Permohonan Izin Perceraian ke Biro SDM dan Organisasi (3 hari).

Biaya/Tarif Layanan Izin Cerai

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Izin Cerai

Surat Izin dan/atau Surat Keterangan Untuk Melakuka Proses Perceraian.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer
  • ATK

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • Pendidikan formal minimal S1
  • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait perkawinan, perceraian, dan kepegawaian
  • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif permohonan izin bercerai
  • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

2 (dua) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

  • Proses penanganan permohonan izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara akuntabel, transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  • 2. Identitas dan informasi pribadi ASN yang diperiksa dijaga kerahasiaannya

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.