IZIN CERAI
Layanan Izin Cerai Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Izin Cerai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan Pelayanan Izin Cerai
Permohonan Izin Perceraian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sistem Mekanisme dan Prosedur Izin Cerai
Pengajuan Permohonan Izin Tertulis ke Atasan Langsung / Kepala UPT
ASN yang akan mengajukan gugatan/digugat cerai wajib terlebih dahulu:
- a. Mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung atau Kepala UPT
- b. Permohonan dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran SE Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS
Proses Mediasi dan Pemeriksaan Internal oleh Kepala UPT dan Tim Pemeriksa Internal
Kepala UPT dan Tim Pemeriksa Internal melakukan:
- a. Pembinaan dan mediasi antara ASN dan pasangan
- b. Upaya mendamaikan kedua belah pihak
- c. Jika proses mediasi tidak berhasil, maka proses dilanjutkan ke tahap berikutnya
Rekomendasi dari Kepala UPT
- a. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Penyampaian Permohonan Izin untuk melakukan perceraian
- b. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Sekretariat BPSDMP
Telaah Permohonan oleh Tim Pemeriksa Sekretariat BPSDMP
Tim Pemeriksa di Sekretariat BPSDMP melakukan telaah administratif (kelengkapan dokumen) dan substantif (alasan perceraian dan bukti pendukung) terhadap permohonan.
Pemeriksaan Lanjutan oleh Tim Sekretariat BPSDMP
- a. Sekretaris BPSDMP menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa memanggil ASN yang mengajukan perceraian beserta pasangan
- b. Dilakukan wawancara atau pemeriksaan lanjutan untuk mendalami alasan perceraian
Pembuatan BAP dan Rekomendasi ke Biro SDM & Organisasi
- a. Setelah pemeriksaan, Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh ASN dan pasangan serta Tim Pemeriksa
- b. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan izin perceraian
- c. Seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi disampaikan ke Biro SDM dan Organisasi untuk tindak lanjut
Jangka Waktu Penyelesaian Izin Cerai
Proses dari pemeriksaan sampai dengan Penyampaian Permohonan Izin Perceraian ke Biro SDM dan Organisasi (3 hari).
Biaya/Tarif Layanan Izin Cerai
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Izin Cerai
Surat Izin dan/atau Surat Keterangan Untuk Melakuka Proses Perceraian.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Ruang Rapat
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
- ATK
Kompetensi Pelaksana Layanan
- Pendidikan formal minimal S1
- Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait perkawinan, perceraian, dan kepegawaian
- Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif permohonan izin bercerai
- Mampu mengoperasikan komputer/Laptop
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
2 (dua) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
- Proses penanganan permohonan izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara akuntabel, transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
- 2. Identitas dan informasi pribadi ASN yang diperiksa dijaga kerahasiaannya
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.