BPSDM Perhubungan

JOB FAMILIARIZATION

Layanan Job Familiarization bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Job Familiarization

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009

tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018

tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan Pelayanan Job Familiarization

  • • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dalam pengajuan Tugas Magang, yaitu:
    • •> Memperhatikan dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai dan kebutuhan unit kerja
    • •> Berstatus Pegawai Negeri Sipil
    • •> Pegawai yang berhak diusulkan magang di dalam negeri adalah pegawai yang masuk dalam kotak nomor “7”, “8” dan “9” pada nine box talent
    • •> Pegawai yang berhak diusulkan magang di luar negeri adalah pegawai yang masuk dalam kotak nomor “9” pada nine box talent
    • •> Proposal magang yang memuat identitas, latar belakang Pendidikan, tujuan, kebutuhan biaya dan pembiayaan, serta jangka waktu pelaksanaan magang
    • •> Surat permohonan magang dari Pegawai yang bersangkutan dengan menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini
    • •> Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
    • •> Surat usulan magang dari unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai magang
    • •> Surat persetujuan magang dari instansi penerima dapat berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri
    • •> Surat pernyataan dari pimpinan atasan langsung bahwa pegawai magang tidak sedang:
      • •>> Menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin dan/atau tindak pidana
      • •>> Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
      • •>> Menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN/PNS
    • •> Menandatangani perjanjian terkait penugasan magang
    • •> Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/ pelatihan/ penugasan lainnya
    • •> Surat keterangan dokter yang membuktikan bahwa Pegawai sehat jasmani dan rohani
    • •> Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan unit kerja/ instansi penerima magang
    • •> Dokumen Fakta Integritas dan Proposal
  • • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai Kementerian/Lembaga lain dalam pengajuan Tugas Magang di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, yaitu:
    • •> Proposal magang yang memuat identitas, latar belakang Pendidikan, tujuan, pembiayaan, dan jangka waktu pelaksanaan magang
    • •> Wajib menyertakan bukti dokumen hasil penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang sesuai dengan jabatan yang diduduki saat ini dengan metode assessment center sesuai dengan peraturan yang berlaku
    • •> Wajib menyertakan bukti dokumen pegawai yang diusulkan magang masuk dalam kotak nomor “9” pada nine box talent dari instansi pengirim
    • •> Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat pejabat tinggi pratama instansi pengirim pegawai magang
    • •> Surat tugas magang yang ditandatangani oleh pimpinan instansi pengirim setingkat Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Direktur utama
    • •> Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
    • •> Surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
    • •> Surat keterangan dokter yang membuktikan bahwa pegawai sehat jasmani dan Rohani
    • •> Surat persetujuan magang yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
    • •> Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
    • •> Dokumen lainnya dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Job Familiarization

1

Pelaksanaan

Penyelenggaraan magang di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana pengembangan kompetensi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

2

Pengajuan Magang oleh pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

  • • Pegawai yang akan mengajukan magang terlebih dahulu menyampaikan permohonan surat proposal magang kepada pimpinan secara hierarki guna memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang
  • • Pimpinan sebagaimana angka 2a adalah Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan
  • • Pusat Pengembangan SDM Perhubungan melakukan
    • •> Pemeriksaan kesesuaian antara rencana magang pegawai dengan dokumen rencana pengembangan kompetensi
    • •> Berkoordinasi dengan instansi penerima dan unit kerja terkait
  • • Apabila rencana magang dinilai sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, maka Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan dapat mengusulkan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan untuk penerbitan Surat Tugas Magang dan Surat Penunjukan Mentor Magang dari internal lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan
  • • Pusat Pengembangan SDM Perhubungan menerbitkan surat permohonan magang kepada instansi penerima setelah Surat Tugas Magang telah diterbitkan
  • • Dalam hal pegawai dinyatakan diterima oleh instansi penerima, maka pegawai akan dikonfirmasi kembali oleh Pejabat yang berwenang melalui Pusat Pengembangan SDM Perhubungan untuk melengkapi dokumen yang diprasyaratkan sekaligus menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti program magang
  • • Surat tugas magang sebagaimana dimaksud pada huruf f, ditandatangani sebelum periode tugas magang dimulai
  • • Dalam hal pegawai yang telah memulai tugas magang pada instansi penerima maka pegawai tidak dapat menuntut penerbitan surat tugas magang
3

Pengajuan Magang oleh pegawai Kementerian/ Lembaga Lain

  • • Instansi asal yang mengajukan surat permohonan magang pegawai kepada Sekretaris Badan dengan tembusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan serta melampirkan proposal magang
  • • Sekretaris Badan dapat mendelegasikan kepada Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menelaah proposal magang
  • • Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan melakukan:
    • •> Verifikasi proposal magang
    • •> Berkoordinasi dengan instansi asal dalam hal maksud dan tujuan, rencana penempatan lokasi magang, jangka waktu program magang sekaligus pembiayaan program magang
  • • Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dapat membentuk tim sekretariat untuk memverifikasi dan berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan magang
  • • Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan akan menyusun surat persetujuan atau surat penolakan pegawai magang kepada instansi asal

Jangka Waktu Penyelesaian Job Familiarization

1 (satu) Bulan

Biaya/Tarif Layanan Job Familiarization

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Job Familiarization

Surat Penempatan Magang

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • ATK

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Minimal Pendidikan S1
  • • Memahami tentang kepegawaian

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai peraturan, akuntabel, dan transparan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.