KENAIKAN PANGKAT
Layanan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011
tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023
tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Persyaratan Pelayanan Kenaikan Pangkat
Kenaikan Pangkat Reguler (4 Tahun dari KP terakhir)
- • SK CPNS dan SK PNS
- • SK Kenaikan Pangkat terakhir
- • SK Jabatan lama dan baru
- • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan; SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (sepaket masing-masing max. 2MB)
- • Sertifikat Lulus Ujian Dinas (Bagi yang akan pindah golongan dari II/d ke III/a)
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (minimal 1 tahun dari KP terakhir)
- • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- • SK Jabatan lama dan baru
- • SK Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar
- • Akreditasi program studi/jurusan Pendidikan
- • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan
- • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (sepaket masing-masing max. 2MB)
- • Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Bagi yang telah memiliki ijazah peningkatan pendidikan dan akan pindah golongan dari II/d ke III/a)
- • Uraian tugas lama dan baru sesuai jabatannya yang ditandatangani oleh pejabat eselon II
Kenaikan Pangkat Struktural
- • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- • SK Jabatan lama dan baru
- • SK Pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu (bagi yang pindah jabatan)
- • Berita Acara Pelantikan, SPMT, SPMJ
- • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan, SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (masing-masing max 2MB)
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu/JFT
- • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- • SK Jabatan lama dan baru
- • Berita Acara Pelantikan, SPMT, SPMJ dan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
- • PAK Integrasi dan PAK Konversi yang telah diperiksa kesesuaiannya oleh Bagian Manajemen Talenta Biro SDM dan Organisasi
- • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan, SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (masing-masing max. 2MB)
Kenaikan Pangkat Sedang dan atau Selesai Tugas Belajar
- • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- • SK Tugas Belajar
- • SK Pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu (bagi yang JFT)
- • SKP selama Pendidikan diterbitkan oleh sekolah/kampus berdasarkan nilai Indeks Prestasi/IP
- • Ijazah peningkatan Pendidikan (bagi yang telah selesai tugas belajar)
- • Pengakuan/Pengesahan dari DIKTI (bagi yang tugas belajar di luar negeri)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Kenaikan Pangkat
Pengajuan
Pengajuan surat usul Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Kepala Instansi/UPT yang berwenang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan dengan melampirkan berkas persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi oleh Tim Sekretariat BPSDMP
Tim Sekretariat BPSDMP melakukan verifikasi berkas usulan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian dan Input Data
Apabila berkas usul sudah sesuai tim Sekretariat BPSDMP akan melakukan input data dan usul Kenaikan Pangkat pada Aplikasi SIASN.
Verifikasi oleh tim Biro SDMO
Berkas usulan tim sekretariat BPSDMP akan diverifikasi oleh tim Biro SDMO.
Verifikasi oleh tim BKN
Berkas usulan yang telah selesai diverifikasi oleh tim Biro SDMO akan diteruskan ke tim BKN untuk dilakukan verifikasi.
Penerbitan Nota Persetujuan Teknis
Jika usulan diterima maka akan terbit Nota Persetujuan Teknis.
Penyesuaian Nota Persetujuan Teknis oleh Tim Sekretariat
Tim sekretariat memastikan bahwa Nota Pertek sudah sesuai proses penomoran dan penandatanganan SK Kenaikan Pangkat gol III kebawah oleh tim Sekretariat BPSDMOP dan IV/a keatas dibuat oleh Biro SDM melalui aplikasi SIASN.
Pembuatan SK
Proses Pembuatan SK KP oleh tim sekretariat untuk golongan III/d kebawah dan IV/a keatas dibuat oleh Biro SDM.
Selesai
Proses SK selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian Kenaikan Pangkat
2 (dua) minggu
Biaya/Tarif Layanan Kenaikan Pangkat
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Kenaikan Pangkat
SK Kenaikan Pangkat
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal minimal S1
- • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait Kenaikan Pangkat
- • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif permohonan Kenaikan Pangkat
- • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
2 (dua) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Apabila terdapat kesalahan dalam data SK Kenaikan Pangkat dapat dilakukan ajuan perbaikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.