BPSDM Perhubungan

KENAIKAN PANGKAT

Layanan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011

tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023

tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Persyaratan Pelayanan Kenaikan Pangkat

Kenaikan Pangkat Reguler (4 Tahun dari KP terakhir)

  • • SK CPNS dan SK PNS
  • • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • • SK Jabatan lama dan baru
  • • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan; SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (sepaket masing-masing max. 2MB)
  • • Sertifikat Lulus Ujian Dinas (Bagi yang akan pindah golongan dari II/d ke III/a)

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (minimal 1 tahun dari KP terakhir)

  • • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
  • • SK Jabatan lama dan baru
  • • SK Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar
  • • Akreditasi program studi/jurusan Pendidikan
  • • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan
  • • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (sepaket masing-masing max. 2MB)
  • • Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (Bagi yang telah memiliki ijazah peningkatan pendidikan dan akan pindah golongan dari II/d ke III/a)
  • • Uraian tugas lama dan baru sesuai jabatannya yang ditandatangani oleh pejabat eselon II

Kenaikan Pangkat Struktural

  • • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
  • • SK Jabatan lama dan baru
  • • SK Pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu (bagi yang pindah jabatan)
  • • Berita Acara Pelantikan, SPMT, SPMJ
  • • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan, SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (masing-masing max 2MB)

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu/JFT

  • • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
  • • SK Jabatan lama dan baru
  • • Berita Acara Pelantikan, SPMT, SPMJ dan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
  • • PAK Integrasi dan PAK Konversi yang telah diperiksa kesesuaiannya oleh Bagian Manajemen Talenta Biro SDM dan Organisasi
  • • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi kinerja Kementerian Perhubungan, SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (masing-masing max. 2MB)

Kenaikan Pangkat Sedang dan atau Selesai Tugas Belajar

  • • SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
  • • SK Tugas Belajar
  • • SK Pemberhentian dari jabatan fungsional tertentu (bagi yang JFT)
  • • SKP selama Pendidikan diterbitkan oleh sekolah/kampus berdasarkan nilai Indeks Prestasi/IP
  • • Ijazah peningkatan Pendidikan (bagi yang telah selesai tugas belajar)
  • • Pengakuan/Pengesahan dari DIKTI (bagi yang tugas belajar di luar negeri)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Kenaikan Pangkat

1

Pengajuan

Pengajuan surat usul Kenaikan Pangkat yang ditandatangani oleh Kepala Instansi/UPT yang berwenang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan dengan melampirkan berkas persyaratan yang diperlukan.

2

Verifikasi oleh Tim Sekretariat BPSDMP

Tim Sekretariat BPSDMP melakukan verifikasi berkas usulan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

3

Penyesuaian dan Input Data

Apabila berkas usul sudah sesuai tim Sekretariat BPSDMP akan melakukan input data dan usul Kenaikan Pangkat pada Aplikasi SIASN.

4

Verifikasi oleh tim Biro SDMO

Berkas usulan tim sekretariat BPSDMP akan diverifikasi oleh tim Biro SDMO.

5

Verifikasi oleh tim BKN

Berkas usulan yang telah selesai diverifikasi oleh tim Biro SDMO akan diteruskan ke tim BKN untuk dilakukan verifikasi.

6

Penerbitan Nota Persetujuan Teknis

Jika usulan diterima maka akan terbit Nota Persetujuan Teknis.

7

Penyesuaian Nota Persetujuan Teknis oleh Tim Sekretariat

Tim sekretariat memastikan bahwa Nota Pertek sudah sesuai proses penomoran dan penandatanganan SK Kenaikan Pangkat gol III kebawah oleh tim Sekretariat BPSDMOP dan IV/a keatas dibuat oleh Biro SDM melalui aplikasi SIASN.

8

Pembuatan SK

Proses Pembuatan SK KP oleh tim sekretariat untuk golongan III/d kebawah dan IV/a keatas dibuat oleh Biro SDM.

9

Selesai

Proses SK selesai.

Jangka Waktu Penyelesaian Kenaikan Pangkat

2 (dua) minggu

Biaya/Tarif Layanan Kenaikan Pangkat

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Kenaikan Pangkat

SK Kenaikan Pangkat

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1
  • • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait Kenaikan Pangkat
  • • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif permohonan Kenaikan Pangkat
  • • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

2 (dua) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Apabila terdapat kesalahan dalam data SK Kenaikan Pangkat dapat dilakukan ajuan perbaikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.