MUTASI PINDAH INSTANSI
Layanan Mutasi Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Mutasi Pindah Instansi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Persyaratan Pelayanan Mutasi Pindah Instansi
Permohonan Mutasi Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Mutasi Pindah Instansi
Pengajuan
Pengajuan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kepala Kantor Kepada Sekretariat BPSDMP, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
- • Surat Permohonan Mutasi yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Kantor
- • Salinan SK Pengangkatan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- • Salinan SK Pengangkatan sebagai PNS
- • Salinan SK Jabatan Terakhir (jika menduduki jabatan struktural atau fungsional)
- • Salinan SK Pangkat Terakhir
- • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- • Analisis Jabatan (Anjab) dan/atau Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan yang ditinggalkan
- • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan, bermaterai dan ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
- • Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja asal
- • Surat Pernyataan Berkinerja Baik, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- • Surat Pernyataan Tidak Memiliki Permasalahan Hutang Piutang, baik secara pribadi, dengan instansi simpan pinjam, maupun lembaga perbankan, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Izin Belajar, Tugas Belajar, atau Ikatan Dinas, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- • Salinan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir
- • Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Jenderal, khusus bagi PNS yang akan mutasi keluar dari Kementerian Perhubungan
Pemeriksaan Administratif
Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP melakukan pemeriksaan administratif dan subtantif mencakup:
- • Rekam jejak pegawai yang mengajukan mutasi
- • Kesesuaian jabatan dan formasi
- • Kinerja dan Disiplin PNS
- • Kondisi kebutuhan organisasi (berdasarkan ANJAB/ABK)
Tindak Lanjut
Tindak Lanjut oleh Sekretariat BPSDMP:
- • Apabila lingkup mutasi merupakan mutasi internal di lingkungan BPSDMP, maka dilakukan konfirmasi kepada unit kerja tujuan
- • Apabila lingkup mutasi merupakan mutasi antar subsektor di lingkungan Kementerian Perhubungan ataupun keluar Kementerian Perhubungan, maka dibuatkan surat penyampaian permohonan mutasi kepada Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan untuk proses lebih lanjut
Penandatangan SK
Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Mutasi Internal BPSDMP:
- • Untuk Golongan II dan III SK Mutasi ditandatangani oleh Sekretaris BPSDMP
- • Untuk Golongan IV SK Mutasi ditandatangani oleh Kepala BPSDMP
Jangka Waktu Penyelesaian Mutasi Pindah Instansi
5 (lima) hari
Biaya/Tarif Layanan Mutasi Pindah Instansi
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Mutasi Pindah Instansi
Surat Keputusan Mutasi
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal minimal S1
- • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop
- • Memahami peraturan perundang-undangan terkait mutasi PNS
- • Menguasai tata cara dan prosedur mutasi pegawai
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Pelaksanaan mutasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang jelas dan sah secara hukum, guna memastikan proses mutasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.