BPSDM Perhubungan

MUTASI PINDAH INSTANSI

Layanan Mutasi Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Mutasi Pindah Instansi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009

tentang Wewenang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Persyaratan Pelayanan Mutasi Pindah Instansi

Permohonan Mutasi Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Mutasi Pindah Instansi

1

Pengajuan

Pengajuan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kepala Kantor Kepada Sekretariat BPSDMP, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • • Surat Permohonan Mutasi yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan yang ditujukan kepada Kepala Kantor
  • • Salinan SK Pengangkatan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
  • • Salinan SK Pengangkatan sebagai PNS
  • • Salinan SK Jabatan Terakhir (jika menduduki jabatan struktural atau fungsional)
  • • Salinan SK Pangkat Terakhir
  • • Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • • Analisis Jabatan (Anjab) dan/atau Analisis Beban Kerja (ABK) terhadap jabatan yang ditinggalkan
  • • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan, bermaterai dan ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
  • • Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja asal
  • • Surat Pernyataan Berkinerja Baik, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
  • • Surat Pernyataan Tidak Memiliki Permasalahan Hutang Piutang, baik secara pribadi, dengan instansi simpan pinjam, maupun lembaga perbankan, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
  • • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Izin Belajar, Tugas Belajar, atau Ikatan Dinas, ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
  • • Salinan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir
  • • Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Jenderal, khusus bagi PNS yang akan mutasi keluar dari Kementerian Perhubungan
2

Pemeriksaan Administratif

Tim Verifikator Sekretariat BPSDMP melakukan pemeriksaan administratif dan subtantif mencakup:

  • • Rekam jejak pegawai yang mengajukan mutasi
  • • Kesesuaian jabatan dan formasi
  • • Kinerja dan Disiplin PNS
  • • Kondisi kebutuhan organisasi (berdasarkan ANJAB/ABK)
3

Tindak Lanjut

Tindak Lanjut oleh Sekretariat BPSDMP:

  • • Apabila lingkup mutasi merupakan mutasi internal di lingkungan BPSDMP, maka dilakukan konfirmasi kepada unit kerja tujuan
  • • Apabila lingkup mutasi merupakan mutasi antar subsektor di lingkungan Kementerian Perhubungan ataupun keluar Kementerian Perhubungan, maka dibuatkan surat penyampaian permohonan mutasi kepada Biro SDM dan Organisasi Kementerian Perhubungan untuk proses lebih lanjut
4

Penandatangan SK

Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Mutasi Internal BPSDMP:

  • • Untuk Golongan II dan III SK Mutasi ditandatangani oleh Sekretaris BPSDMP
  • • Untuk Golongan IV SK Mutasi ditandatangani oleh Kepala BPSDMP

Jangka Waktu Penyelesaian Mutasi Pindah Instansi

5 (lima) hari

Biaya/Tarif Layanan Mutasi Pindah Instansi

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Mutasi Pindah Instansi

Surat Keputusan Mutasi

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop
  • • Memahami peraturan perundang-undangan terkait mutasi PNS
  • • Menguasai tata cara dan prosedur mutasi pegawai

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Pelaksanaan mutasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan yang jelas dan sah secara hukum, guna memastikan proses mutasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.