BPSDM Perhubungan

PENGHARGAAN SATYA LENCANA

Layanan Penghargaan Satya Lencana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Penghargaan Satya Lencana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010

tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022

tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Persyaratan Pelayanan Penghargaan Satya Lencana

  • • Daftar Riwayat Hidup
  • • SK CPNS
  • • SK Pangkat Terakhir
  • • SK Jabatan Terakhir
  • • Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sebelumnya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penghargaan Satya Lencana

1

Inventarisasi PNS

Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPSDMP melakukan inventarisasi PNS yang memenuhi syarat masa kerja (10, 20, atau 30 tahun) serta memastikan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.

2

Pengajuan Surat Usul

Pengajuan surat usul yang ditandatangani oleh Kepala Instansi/UPT yang berwenang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan dengan melampirkan berkas persyaratan yang diperlukan.

3

Verifikasi oleh Tim Sekretariat BPSDMP

Tim Sekretariat BPSDMP melakukan verifikasi berkas usulan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menyusun daftar nominatif usulan.

4

Verifikasi oleh tim Biro SDMO

Berkas usulan tim sekretariat BPSDMP akan diverifikasi oleh tim Biro SDMO.

5

Diteruskan ke Setmilpres

Berkas usulan yang telah selesai diverifikasi oleh tim Biro SDMO akan diteruskan ke Setmilpres.

6

Verifikasi oleh Setmilpres

Setmilpres melakukan verifikasi administrasi dan menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres).

7

Ditetapkan Presiden

Presiden menetapkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya.

8

Penerbitan Keppres dan Piagam

Setmilpres menyampaikan Keppres dan Piagam ke instansi pengusul untuk diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

Jangka Waktu Penyelesaian Penghargaan Satya Lencana

Jangka waktu penyelesaian usul Satyalancana Karya Satya pada dasarnya mengikuti alur pengusulan berjenjang melalui UPT → Sekretariat BPSDMP → Biro SDMO → Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) → Presiden RI, yaitu 5-6 bulan sejak usul masuk sampai Keppres dan piagam diterbitkan.

Biaya/Tarif Layanan Penghargaan Satya Lencana

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Penghargaan Satya Lencana

Piagam dan Keppres Satyalancana Karya Satya.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1
  • • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  • • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif pengusulan Satyalancana Karya Satya
  • • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Setiap PNS yang memenuhi syarat akan diproses usulannya melalui mekanisme resmi, diverifikasi secara objektif, ditetapkan dengan Keppres, dan menerima piagam serta tanda kehormatan tepat waktu.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.