PENGHARGAAN SATYA LENCANA
Layanan Penghargaan Satya Lencana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Penghargaan Satya Lencana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK serta Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Persyaratan Pelayanan Penghargaan Satya Lencana
- • Daftar Riwayat Hidup
- • SK CPNS
- • SK Pangkat Terakhir
- • SK Jabatan Terakhir
- • Keppres Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Sebelumnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penghargaan Satya Lencana
Inventarisasi PNS
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPSDMP melakukan inventarisasi PNS yang memenuhi syarat masa kerja (10, 20, atau 30 tahun) serta memastikan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
Pengajuan Surat Usul
Pengajuan surat usul yang ditandatangani oleh Kepala Instansi/UPT yang berwenang ditujukan kepada Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan dengan melampirkan berkas persyaratan yang diperlukan.
Verifikasi oleh Tim Sekretariat BPSDMP
Tim Sekretariat BPSDMP melakukan verifikasi berkas usulan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menyusun daftar nominatif usulan.
Verifikasi oleh tim Biro SDMO
Berkas usulan tim sekretariat BPSDMP akan diverifikasi oleh tim Biro SDMO.
Diteruskan ke Setmilpres
Berkas usulan yang telah selesai diverifikasi oleh tim Biro SDMO akan diteruskan ke Setmilpres.
Verifikasi oleh Setmilpres
Setmilpres melakukan verifikasi administrasi dan menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres).
Ditetapkan Presiden
Presiden menetapkan penganugerahan Satyalancana Karya Satya.
Penerbitan Keppres dan Piagam
Setmilpres menyampaikan Keppres dan Piagam ke instansi pengusul untuk diberikan kepada PNS yang bersangkutan.
Jangka Waktu Penyelesaian Penghargaan Satya Lencana
Jangka waktu penyelesaian usul Satyalancana Karya Satya pada dasarnya mengikuti alur pengusulan berjenjang melalui UPT → Sekretariat BPSDMP → Biro SDMO → Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) → Presiden RI, yaitu 5-6 bulan sejak usul masuk sampai Keppres dan piagam diterbitkan.
Biaya/Tarif Layanan Penghargaan Satya Lencana
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Penghargaan Satya Lencana
Piagam dan Keppres Satyalancana Karya Satya.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal minimal S1
- • Memahami aturan hukum dan perundang-undangan terkait Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan menilai kelengkapan administratif pengusulan Satyalancana Karya Satya
- • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Setiap PNS yang memenuhi syarat akan diproses usulannya melalui mekanisme resmi, diverifikasi secara objektif, ditetapkan dengan Keppres, dan menerima piagam serta tanda kehormatan tepat waktu.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.