PENSIUN
Layanan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Pensiun
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Persyaratan Pelayanan Pensiun
Persyaratan Administrasi Dasar
- • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- • Surat Keputusan CPNS dan PNS
- • SK kenaikan pangkat terakhir
- • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang menikah)
- • Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada tanggungan anak)
- • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
- • SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir
- • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau ringan
- • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Pensiun)
- • Pensiun Batas Usia (BUP): mencapai usia 58/60/65 tahun sesuai jabatan
- • Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS): minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun
- • Pensiun Karena Meninggal Dunia: akta kematian dan surat keterangan kematian
- • Pensiun Karena Cacat/Uzur: surat keterangan tim penguji kesehatan BKN
- • Pensiun Karena Perampingan/Peraturan Khusus: keputusan dari instansi/pejabat berwenang
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pensiun
Pengajuan
PNS/ahli waris mengajukan usul pensiun melalui unit kepegawaian instansi.
Verifikasi
Unit kepegawaian instansi memverifikasi dokumen persyaratan.
Pengusulan
Pengusulan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIASN ke BKN.
Pemeriksaan
BKN memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas secara administrasi.
Penerbitan
Penerbitan Pertimbangan Teknis Pensiun oleh BKN.
Penetapan
Penetapan Surat Keputusan Pensiun oleh PPK.
Jangka Waktu Penyelesaian Pensiun
Pertek Pensiun diterbitkan maksimal 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap di SIASN.
Biaya/Tarif Layanan Pensiun
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Pensiun
- • Pertimbangan Teknis Pensiun
- • Surat Keputusan Pensiun;
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal D3/S1
- • Memahami regulasi pensiun PNS
- • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan validasi data pensiun
- • Mampu mengoperasikan komputer/ Laptop dan menguasai aplikasi SIASN
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Terbitnya Surat Keputusan Pensiun dengan cepat, tepat waktu, dan tepat bayar.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.