BPSDM Perhubungan

PENSIUN

Layanan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Pensiun

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

tentang Petunjuk Teknis Penetapan Dan/Atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya

Persyaratan Pelayanan Pensiun

Persyaratan Administrasi Dasar

  • • Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  • • Surat Keputusan CPNS dan PNS
  • • SK kenaikan pangkat terakhir
  • • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • • Fotokopi Akta Nikah (bagi yang menikah)
  • • Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika ada tanggungan anak)
  • • Pas foto terbaru sesuai ketentuan
  • • SKP dan PPKP 2 (dua) tahun terakhir
  • • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau ringan
  • • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana

Persyaratan Khusus (Tergantung Jenis Pensiun)

  • Pensiun Batas Usia (BUP): mencapai usia 58/60/65 tahun sesuai jabatan
  • Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS): minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun
  • Pensiun Karena Meninggal Dunia: akta kematian dan surat keterangan kematian
  • Pensiun Karena Cacat/Uzur: surat keterangan tim penguji kesehatan BKN
  • Pensiun Karena Perampingan/Peraturan Khusus: keputusan dari instansi/pejabat berwenang

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pensiun

1

Pengajuan

PNS/ahli waris mengajukan usul pensiun melalui unit kepegawaian instansi.

2

Verifikasi

Unit kepegawaian instansi memverifikasi dokumen persyaratan.

3

Pengusulan

Pengusulan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIASN ke BKN.

4

Pemeriksaan

BKN memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas secara administrasi.

5

Penerbitan

Penerbitan Pertimbangan Teknis Pensiun oleh BKN.

6

Penetapan

Penetapan Surat Keputusan Pensiun oleh PPK.

Jangka Waktu Penyelesaian Pensiun

Pertek Pensiun diterbitkan maksimal 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap di SIASN.

Biaya/Tarif Layanan Pensiun

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Pensiun

  • • Pertimbangan Teknis Pensiun
  • • Surat Keputusan Pensiun;

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal D3/S1
  • • Memahami regulasi pensiun PNS
  • • Mampu melakukan verifikasi dokumen dan validasi data pensiun
  • • Mampu mengoperasikan komputer/ Laptop dan menguasai aplikasi SIASN

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Terbitnya Surat Keputusan Pensiun dengan cepat, tepat waktu, dan tepat bayar.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.