BPSDM Perhubungan

PENYESUAIAN IJAZAH

Layanan Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Penyesuaian Ijazah

UU ASN atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2016

tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Persyaratan Pelayanan Penyesuaian Ijazah

  • • Fotocopy SK Pengangkatan CPNS
  • • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • • Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) tahun terakhir
  • • Fotocopy Ijazah dan transkip nilai (cap basah) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dibidang akademik (Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur/ Kepala Sekolah)
  • • Fotocopy surat Keputusan dad BAN-PT tentang nilai dan peringkat akreditasi program studi minimal B yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dibidang akademik (Rektor/ Dekan/ Ketua/ Direktur)
  • • Surat izin belajar asli
  • • Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 3 X 4 (3 lembar) dan mengenakan pakaian seragam dinas harian (PDH)
  • • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah Dokter Pemeriksa
  • • Surat Keterangan MemilikiIjazah yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bagi PNS yang telah memiliki Ijazah lebih tinggi sebelum Pengangkatan Pertama sebagai PNS, dengan format yang disediakan
  • • Formulir Isian Penyesuaian Ijazah (FIPI) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerjasetingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan format yang disediakan
  • • Formulir formasi jabatan lowong yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • • Surat Keterangan Persetujuan Mutasi dalam jabatan yang baru yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan format yang disediakan
  • • Surat Pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di unit kerja yang baru sesuai kebutuhan organisasi dengan format yang disediakan
  • • Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Calon Peserta Penyesuaian Ijazah tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan oleh atasan langsung dengan format yang disediakan
  • • Surat Pernyataan bermaterai tidak akan pindah ke Instansi lain sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak mengikuti dan lulus ujian penyesuaian ijazah dengan format yang disediakan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penyesuaian Ijazah

1

Pengumuman Penyesuaian Ijazah

Pengumuman Penyesuaian Ijazah dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari setiap tahunnya

2

Sifat Pengumuman

Pengumuman bersifat terbuka dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja eselon II Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan dipublikasikan melalui website Biro Kepegawaian dan Organisasi

3

Isi Informasi Pengumuman

Pengumuman mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • • Formasi jabatan yang meliputi lokasi unit kerja, nomenklatur jabatan, ikhtisar jabatan, uraian kegiatan tugas jabatan, kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan jumlah kebutuhan pegawai
  • • Persyaratan penyesuaian ijazah
  • • Tata cara pendaftaran meliputi alamat dan tempat pendaftaran, periode penerimaan berkas permohonan penyesuaian ijazah dan batas waktu pendaftaran
  • • Tahapan dan pelaksanan seleksi
  • • Waktu dan tempat seleksi
  • • Lain-lain yang dipandang perlu

Jangka Waktu Penyelesaian Penyesuaian Ijazah

Tenggang waktu antara pengumuman dengan batas akhir penyampaian dokumen usulan penyesuaian ijazah minimal 30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya/Tarif Layanan Penyesuaian Ijazah

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Penyesuaian Ijazah

Sertifikat Penyesuaian Ijazah dan SK Kelulusan Penyesuaian Ijazah

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1/S2
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung dan Panitia Biro SDMO

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Data PNS yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.