PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Layanan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Perjalanan Dinas Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6477)
Persyaratan Pelayanan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- 1. Surat undangan/ letter of invitation
- 2. Agenda/rundown kegiatan
- 3. Surat usulan perjalanan dinas
- 4. KAK/Terms of Reference sumber pendanaan perjalanan dinas
- 5. Softfile KTP
- 6. Rekomendasi Kementerian Luar Negeri jika negaranya belum ada hubungan diplomatik dengan RI
- 7. Surat tugas belajar untuk yang akan mengambil tugas belajar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pengajuan
Pengajuan usulan perjalanan dinas luar negeri oleh unit kerja/pegawai
Surat Permohonan
Buat permohonan perjalanan dinas luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDMP ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perhubungan
Mengirim Surat Permohonan
Kirim surat permohonan yang sudah di ttd beserta dokumen pendukung lainnya ke Pusat Fasilitas Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI)
Verifikasi
Verifikasi persyaratan administrasi (surat tugas, undangan, persetujuan atasan, dan dokumen pendukung) oleh PFKKI
Izin Terbit
Izin terbit yang kemudian diserahkan kepada pihak terkait
Membuat Laporan
Setelah pelaksanaan kegiatan, pihak terkait membuat laporan perjalanan dinas luar negeri
Pelaporan Laporan
Laporan dilaporkan ke Sekretrariat BPSDM Perhubungan yang nantinya akan diserahkan kepada PFKKI
Jangka Waktu Penyelesaian Perjalanan Dinas Luar Negeri
2 (dua) Minggu
Biaya/Tarif Layanan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
- ATK
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Minimal Pendidikan S1
- • Memahami tentang kepegawaian
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) Orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Pelayanan pengajuan sesuai SOP, akuntabel, dan transparan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.