BPSDM Perhubungan

PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Layanan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Perjalanan Dinas Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6477)

Persyaratan Pelayanan Perjalanan Dinas Luar Negeri

  • 1. Surat undangan/ letter of invitation
  • 2. Agenda/rundown kegiatan
  • 3. Surat usulan perjalanan dinas
  • 4. KAK/Terms of Reference sumber pendanaan perjalanan dinas
  • 5. Softfile KTP
  • 6. Rekomendasi Kementerian Luar Negeri jika negaranya belum ada hubungan diplomatik dengan RI
  • 7. Surat tugas belajar untuk yang akan mengambil tugas belajar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri

1

Pengajuan

Pengajuan usulan perjalanan dinas luar negeri oleh unit kerja/pegawai

2

Surat Permohonan

Buat permohonan perjalanan dinas luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDMP ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Perhubungan

3

Mengirim Surat Permohonan

Kirim surat permohonan yang sudah di ttd beserta dokumen pendukung lainnya ke Pusat Fasilitas Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI)

4

Verifikasi

Verifikasi persyaratan administrasi (surat tugas, undangan, persetujuan atasan, dan dokumen pendukung) oleh PFKKI

5

Izin Terbit

Izin terbit yang kemudian diserahkan kepada pihak terkait

6

Membuat Laporan

Setelah pelaksanaan kegiatan, pihak terkait membuat laporan perjalanan dinas luar negeri

7

Pelaporan Laporan

Laporan dilaporkan ke Sekretrariat BPSDM Perhubungan yang nantinya akan diserahkan kepada PFKKI

Jangka Waktu Penyelesaian Perjalanan Dinas Luar Negeri

2 (dua) Minggu

Biaya/Tarif Layanan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • ATK

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Minimal Pendidikan S1
  • • Memahami tentang kepegawaian

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Pelayanan pengajuan sesuai SOP, akuntabel, dan transparan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.