RIWAYAT HUKUMAN DISIPLIN
Layanan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang Melanggar Peraturan
Dasar Hukum Riwayat Hukuman Disiplin
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan Pelayanan Riwayat Hukuman Disiplin
Pelaporan ASN yang diduga melanggar Disiplin Pegawai.
Sistem Mekanisme dan Prosedur Riwayat Hukuman Disiplin
Pemanggilan Pertama
Dilakukan secara tertulis oleh atasan langsung kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Surat pemanggilan harus mencantumkan tanggal dan tempat pemeriksaan.
Jika ASN Hadir
Dilakukan pemeriksaan terhadap ASN berdasarkan dugaan pelanggaran.
Jika ASN Tidak Hadir pada Pemanggilan Pertama
Dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis. Surat pemanggilan kedua dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal yang seharusnya ASN hadir pada pemanggilan pertama.
Jika ASN Hadir pada Pemanggilan Kedua
Pemeriksaan dilakukan seperti biasa.
Jika ASN Tidak Hadir pada Pemanggilan Kedua
Pemeriksaan tidak dilakukan. Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM) dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa kehadiran ASN tersebut.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Jika terbukti melanggar, ASN dikenakan Hukuman Disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (atau regulasi lain yang berlaku).
Hasil Pemeriksaan
Jika sesuai hasil pemeriksaan, menyatakan kewenangan penjatuhan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung/Kepala UPT wajib melaporkan berita acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki ke Sekretariat BPSDMP.
Jangka Waktu Penyelesaian Riwayat Hukuman Disiplin
Proses dari pemeriksaan sampai dengan Hasil Keputusan Hukuman Disiplin (3 hari).
Biaya/Tarif Layanan Riwayat Hukuman Disiplin
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Riwayat Hukuman Disiplin
Surat Keputusan Hukuman Disiplin
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Ruang Rapat
- Komputer/Laptop
- Internet
- Printer
- ATK
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • Pendidikan formal minimal S1
- • Memahami peraturan tentang Disiplin Pegawai
- • Memahami hak dan kewajiban ASN serta tahapan prosedur disiplin
- • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email muspinbpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
2 (dua) orang
Jaminan Pelaksana Layanan
- Proses penanganan pelanggaran disiplin ASN dilaksanakan secara akuntabel, transparan, adil, dan sesuai prosedur.
- Identitas dan informasi pribadi ASN yang diperiksa dijaga kerahasiaannya.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.