BPSDM Perhubungan

RIWAYAT HUKUMAN DISIPLIN

Layanan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang Melanggar Peraturan


Login SSO

Dasar Hukum Riwayat Hukuman Disiplin

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan Pelayanan Riwayat Hukuman Disiplin

Pelaporan ASN yang diduga melanggar Disiplin Pegawai.

Sistem Mekanisme dan Prosedur Riwayat Hukuman Disiplin

1

Pemanggilan Pertama

Dilakukan secara tertulis oleh atasan langsung kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Surat pemanggilan harus mencantumkan tanggal dan tempat pemeriksaan.

2

Jika ASN Hadir

Dilakukan pemeriksaan terhadap ASN berdasarkan dugaan pelanggaran.

3

Jika ASN Tidak Hadir pada Pemanggilan Pertama

Dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis. Surat pemanggilan kedua dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal yang seharusnya ASN hadir pada pemanggilan pertama.

4

Jika ASN Hadir pada Pemanggilan Kedua

Pemeriksaan dilakukan seperti biasa.

5

Jika ASN Tidak Hadir pada Pemanggilan Kedua

Pemeriksaan tidak dilakukan. Pejabat yang Berwenang Menghukum (PYBM) dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa kehadiran ASN tersebut.

6

Penjatuhan Hukuman Disiplin

Jika terbukti melanggar, ASN dikenakan Hukuman Disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (atau regulasi lain yang berlaku).

7

Hasil Pemeriksaan

Jika sesuai hasil pemeriksaan, menyatakan kewenangan penjatuhan Hukuman Disiplin merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung/Kepala UPT wajib melaporkan berita acara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan secara hierarki ke Sekretariat BPSDMP.

Jangka Waktu Penyelesaian Riwayat Hukuman Disiplin

Proses dari pemeriksaan sampai dengan Hasil Keputusan Hukuman Disiplin (3 hari).

Biaya/Tarif Layanan Riwayat Hukuman Disiplin

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Riwayat Hukuman Disiplin

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Ruang Rapat
  • Komputer/Laptop
  • Internet
  • Printer
  • ATK

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Pendidikan formal minimal S1
  • • Memahami peraturan tentang Disiplin Pegawai
  • • Memahami hak dan kewajiban ASN serta tahapan prosedur disiplin
  • • Mampu mengoperasikan komputer/Laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

2 (dua) orang

Jaminan Pelaksana Layanan

  • Proses penanganan pelanggaran disiplin ASN dilaksanakan secara akuntabel, transparan, adil, dan sesuai prosedur.
  • Identitas dan informasi pribadi ASN yang diperiksa dijaga kerahasiaannya.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.