STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Layanan Standar Kompetensi Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Standar Kompetensi Jabatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan Pelayanan Standar Kompetensi Jabatan
Surat dari Biro SDMO terkait penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Standar Kompetensi Jabatan
Pengajuan
Biro SDMO bersurat perihal penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Pembahasan
Melaksanakan rapat pembahasan bersama PPSDM Perhubungan dan UPT terkait draft Standar Kompetensi Jabatan
Penyampaian Draft
Menyampaikan draft Standar Kompetensi Jabatan kepada Biro SDMO
Jangka Waktu Penyelesaian Standar Kompetensi Jabatan
20 (dua puluh) Hari
Biaya/Tarif Layanan Standar Kompetensi Jabatan
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Standar Kompetensi Jabatan
Dokumen Draft Standar Kompetensi Jabatan
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Perangkat dan Jaringan Internet
Kompetensi Pelaksana Layanan
Pendidikan Formal Minimal D3
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
3 (tiga) Orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Pelaksanaan penyusunan dilakukan sesuai SOP, objektif, dan akuntabel
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.