BPSDM Perhubungan

STANDAR KOMPETENSI JABATAN

Layanan Standar Kompetensi Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Standar Kompetensi Jabatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan Pelayanan Standar Kompetensi Jabatan

Surat dari Biro SDMO terkait penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Standar Kompetensi Jabatan

1

Pengajuan

Biro SDMO bersurat perihal penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

2

Pembahasan

Melaksanakan rapat pembahasan bersama PPSDM Perhubungan dan UPT terkait draft Standar Kompetensi Jabatan

3

Penyampaian Draft

Menyampaikan draft Standar Kompetensi Jabatan kepada Biro SDMO

Jangka Waktu Penyelesaian Standar Kompetensi Jabatan

20 (dua puluh) Hari

Biaya/Tarif Layanan Standar Kompetensi Jabatan

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Standar Kompetensi Jabatan

Dokumen Draft Standar Kompetensi Jabatan

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Perangkat dan Jaringan Internet

Kompetensi Pelaksana Layanan

Pendidikan Formal Minimal D3

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
  • Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
  • Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP

Jumlah Pelaksana Layanan

3 (tiga) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Pelaksanaan penyusunan dilakukan sesuai SOP, objektif, dan akuntabel

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.