BPSDM Perhubungan

TUGAS BELAJAR

Layanan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Tugas Belajar

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 17 Tahun 2024

tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Bentuk Pendidikan Melalui Mekanisme Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018

tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018

tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021

tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Persyaratan Pelayanan Tugas Belajar

  • • Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS
  • • Memenuhi batas minimal golongan dan batas usia pengajuan Tugas Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • •> Bagi Pegawai yang akan mengajukan Tugas Belajar dengan status tidak diberhentikan dari jabatan dan menggunakan biaya mandiri, tidak diberikan batas maksimal usia pada saat pengajuan
    • •> Bagi Pegawai yang akan mengajukan Tugas Belajar dengan status tidak diberhentikan dari jabatan dan menggunakan bantuan dana pendidikan, diberikan batas maksimal usia pada saat pengajuan sebagai berikut: (terlampir pada KM 17 tahun 2025 Hal. 24)
    • •> Bagi Pegawai yang akan mengajukan Tugas Belajar dengan status diberhentikan dari jabatan dan menggunakan biaya mandiri, diberikan batas maksimal usia pada saat pengajuan sebagai berikut:(terlampir pada KM 17 tahun 2025 Hal. 24)
    • •> Bagi Pegawai yang akan mengajukan Tugas Belajar dengan status diberhentikan dari jabatan dan menggunakan bantuan dana pendidikan, diberikan batas maksimal usia pada saat pengajuan berikut: (terlampir pada KM 17 tahun 2025 Hal. 25)
  • • Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik
  • • Sehat jasmani dan rohani
  • • Tidak sedang:
    • •> Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/ atau tindak pidana
    • •> Menjalani pidana penjara atau kurungan dan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat
    • •> Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/ atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  • • Tidak pernah:
    • •> Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • •> Dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir
    • •> Dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir
  • • Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, pemberi bantuan, dan/ atau perguruan tinggi
  • • Menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar
  • • Pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. Jabatan yang dikecualikan dimaksud ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan persetujuan Menteri Perhubungan
  • • Telah mendapatkan pengakuan gelar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pencantuman gelar akademik atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar atau memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / ijazah atau diploma

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Tugas Belajar

1

Menyampaikan Rencana Tugas Belajar

Pegawai yang akan melaksanakan Tugas Belajar wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana Tugas Belajar yang akan diambil sebelum melakukan pendaftaran perguruan tinggi atau pemberi dana bantuan pendidikan kepada Pimpinan Unit Kerja guna memperoleh rekomendasi pengajuan Tugas Belajar

2

Pemeriksaan Atas Rencana Tugas Belajar

Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan pemeriksaan terhadap:

  • •> Kesesuaian antara rencana Tugas Belajar Pegawai dengan dokumen rencana Pengembangan Kompetensi PNS
  • •> Batas usia pengajuan permohonan Tugas Belajar
  • •> Ketersediaan Pegawai yang menangani pelaksanaan tugas jabatan pada unit kerja
3

Koordinasi Pimpinan Unit Kerja

Dalam melakukan pemeriksaan, Pimpinan Unit Kerja dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani urusan sumber daya manusia

4

Persetujuan

Apabila rencana Tugas Belajar Pegawai dinilai sesuai dengan rencana Pengembangan Kompetensi PNS, maka Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan persetujuan untuk mengikuti proses pendaftaran perguruan tinggi dan/ atau pendaftaran mengikuti seleksi dari pemberi dana bantuan pendidikan

5

Pemberian Persetujuan

Permohonan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 4, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam format 5, format 6 dan format 7 (KM 17 Tahun 2024)

Jangka Waktu Penyelesaian Tugas Belajar

14 (empat belas) hari kerja

Biaya/Tarif Layanan Tugas Belajar

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Tugas Belajar

Surat Tugas Belajar

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Printer
  • Pena
  • Kertas KOP F4
  • Materai 10.000

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • Mampu mengoperasikan perangkat Komputer
  • • Mampu mengoperasikan sekurang-kurangnya aplikasi Microsoft Word
  • • Mampu melakukan review Dokumen dan Telaah
  • • Mampu melakukan koordinasi dengan pihak terkait

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

2 (dua) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Surat Tugas Belajar yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.