UJIAN DINAS
Layanan Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum Ujian Dinas
UU ASN atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Persyaratan Pelayanan Ujian Dinas
Ketentuan Ujian Dinas
- • Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun dalam Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang III d dan/ atau Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IIII d
- • Unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurangkurangya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- • Sehat jasmani dan rohani
- • Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin
- • Tidak sedang dalam proses dan / atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara
- • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- • Tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin
- • Tidak menerima uang tunggu
Persyaratan
- • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- • Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir
- • 3 (tiga)lembar Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian dan berlatar belakang merah
- • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah / Dokter Pemeriksa
- • Formulir kebutuhan ujian dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- • Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Calon Peserta Ujian Dinas tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan yang ditentukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Ujian Dinas
Pengumuman Ujian Dinas
Pengumuman pelaksanaan ujian dinas dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari setiap tahunnya
Sifat Pengumuman
Pengumuman bersifat terbuka dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja eselon II Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan dipublikasikan melalui website Biro Kepegawaian dan Organisasi
Isi Informasi Pengumuman
Pengumuman mencantumkan informasi sebagai berikut:
- • Ketentuan ujian dinas
- • Persyaratan Ujian Dinas
- • Tata cara pendaftaran meliputi alamat dan tempat pendaftaran, periode penerimaan berkas permohonan Ujian Dinas dan batas waktu pendaftaran
- • Tahapan dan pelaksanan seleksi
- • Waktu dan tempat seleksi
- • Lain-lain yang dipandang perlu
Jangka Waktu Penyelesaian Ujian Dinas
Tenggang waktu antara pengumuman dengan batas akhir penyampaian dokumen usulan Ujian Dinas minimal 30 (tiga puluh) hari kerja
Biaya/Tarif Layanan Ujian Dinas
Rp. 0,-
Produk Pelayanan Ujian Dinas
Sertifikat Ujian Dinas dan SK Kelulusan Ujian Dinas
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan
- Komputer/Laptop
- Internet
Kompetensi Pelaksana Layanan
- • S1 Semua Jurusan
- • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop
Pengawasan Internal Layanan
Supervisi atasan langsung dan Panitia Biro SDMO
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung di Kantor BPSDM Perhubungan, Jl. Merdeka Timur No.5, Jakarta Pusat
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
- Melakukan konsultasi kepegawaian melalui website https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
- Metode pengaduan, saran, dan masukan lainnya dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/EthicLineBPSDMP
Jumlah Pelaksana Layanan
1 (satu) Orang
Jaminan Pelaksana Layanan
Data PNS yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan
Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.