BPSDM Perhubungan

UJIAN DINAS

Layanan Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan


Login SSO

Dasar Hukum Ujian Dinas

UU ASN atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002

tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2016

tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Persyaratan Pelayanan Ujian Dinas

Ketentuan Ujian Dinas

  • • Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun dalam Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang III d dan/ atau Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IIII d
  • • Unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurangkurangya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • • Sehat jasmani dan rohani
  • • Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin
  • • Tidak sedang dalam proses dan / atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara
  • • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • • Tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin
  • • Tidak menerima uang tunggu

Persyaratan

  • • Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  • • Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir
  • • 3 (tiga)lembar Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian dan berlatar belakang merah
  • • Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah / Dokter Pemeriksa
  • • Formulir kebutuhan ujian dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)
  • • Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Calon Peserta Ujian Dinas tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan yang ditentukan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Ujian Dinas

1

Pengumuman Ujian Dinas

Pengumuman pelaksanaan ujian dinas dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari setiap tahunnya

2

Sifat Pengumuman

Pengumuman bersifat terbuka dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja eselon II Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan dipublikasikan melalui website Biro Kepegawaian dan Organisasi

3

Isi Informasi Pengumuman

Pengumuman mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • • Ketentuan ujian dinas
  • • Persyaratan Ujian Dinas
  • • Tata cara pendaftaran meliputi alamat dan tempat pendaftaran, periode penerimaan berkas permohonan Ujian Dinas dan batas waktu pendaftaran
  • • Tahapan dan pelaksanan seleksi
  • • Waktu dan tempat seleksi
  • • Lain-lain yang dipandang perlu

Jangka Waktu Penyelesaian Ujian Dinas

Tenggang waktu antara pengumuman dengan batas akhir penyampaian dokumen usulan Ujian Dinas minimal 30 (tiga puluh) hari kerja

Biaya/Tarif Layanan Ujian Dinas

Rp. 0,-

Produk Pelayanan Ujian Dinas

Sertifikat Ujian Dinas dan SK Kelulusan Ujian Dinas

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Layanan

  • Komputer/Laptop
  • Internet

Kompetensi Pelaksana Layanan

  • • S1 Semua Jurusan
  • • Memiliki ketrampilan dan pengetahuan tentang komputer/laptop

Pengawasan Internal Layanan

Supervisi atasan langsung dan Panitia Biro SDMO

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Jumlah Pelaksana Layanan

1 (satu) Orang

Jaminan Pelaksana Layanan

Data PNS yang diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dokumen yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh BPSDM Perhubungan.

Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan

Evaluasi dan pengawasan kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan.