PERAN dan TUJUAN KORPRI
Dalam Pasal 2 ayat 2 Keppres Nomor 82 Tahun 1971, disebutkan bahwa KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia
di luar kedinasan. Pembentukan KORPRI bertujuan untuk:
- Menjaga Netralitas Birokrasi — Menghindarkan pegawai negeri dari intervensi politik dan memastikan mereka tetap fokus pada tugas pemerintahan serta pelayanan publik
- Mewujudkan Solidaritas dan Kesatuan Pegawai Negeri — Mengembangkan kebersamaan di antara pegawai negeri agar tetap solid dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara
- Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri — Mewujudkan kesejateraan anggota KORPRI melalui berbagai program kesejateraan, baik di bidang sosial, ekonomi maupun profesionalisme
- Menjaga Stabilitas Politik dan Sosial yang Dinamis — Sebagai bagian dari aparatur negara, pegawai negeri diharapkan berkontribusi dalam menjaga stabilitas nasional melalui kinerja birokrasi yang baik.
Seiring berjalannya waktu KORPRI mengalami berbagai transformasi sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintahan dan reformasi birokrasi di Indonesia.
Saat ini, KORPRI berperan tidak hany berperan sebagai wadah solidaritas pegawai negeri, tetapi juga sebagai organisasi yang mendorong pfofesionalisme, kompetensi, dan
kesejahteraan aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.