Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971. Pembentukannya berawal dari upaya menata kembali administrasi pemerintahan setelah masa Demokrasi Liberal (1950-1959) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1965), di mana birokrasi kerap dipolitisi oleh partai-partai yang berkuasa.
Pada masa Demokrasi Liberal, intervensi publik dalam birokrasi menyebabkan loyalitas ganda di kalangan pegawai negeri, yang tunduk pada atasan resmi sekaligus pada partainya. Situasi ini berlanjut di era Demokrsi Terpimpin, di mana ideologi NASAKOM memperkuat dominasi partai dalam birokrasi. Puncaknya, Partai Komunis Indonesia (PKI) berhasil menyusup ke berbagai organisasi pegawai dan menguasai banyak jabatan strategis.
Setelah peralihan ke Orde Baru, pemerintah bertekat menata kembali birokrasi melalui sistem karir dan prestasi kerja, serta menegaskan bahwa pegawai negeri harus netral dari politik. Untuk mewujudkan keutuhan dan kekompakan aparatur negara, KORPRI didirikan sebagai satu-satunya organisasi yang menghimpun dan membina pegawai negeri di luar kedinasan. KORPRI bertujuan menjaga stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara Republik Indonesia.