SEKRETARIS BPSDM PERHUBUNGAN: DENGAN DITETAPKANNYA 3 SKKNI BIDANG TRANSPORTASI DARAT DAN PERKERETAAPIAN, KITA KEMBANGKAN SDM TRANSPORTASI MELALUI KURIKULUM DAN PELATIHAN GUNA PENINGKATAN KUALITAS SDM
Siaran Pers 2453 Views
10 Oktober 2020

SEKRETARIS BPSDM PERHUBUNGAN: DENGAN DITETAPKANNYA 3 SKKNI BIDANG TRANSPORTASI DARAT DAN PERKERETAAPIAN, KITA KEMBANGKAN SDM TRANSPORTASI MELALUI KURIKULUM DAN PELATIHAN GUNA PENINGKATAN KUALITAS SDM

Bogor (8/10) –  Untuk mencapai transportasi yang tepat waktu, diperlukan sarana prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten dan kepatuhan pada regulasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), M. Popik Montanasyah, saat membuka kegiatan Sosialisasi 3 (tiga) Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Transportasi Darat dan Perkeretaapian di Hotel Green Peak, Bogor (8/10).

“untuk menciptakan SDM di bidang transportasi yang marketable baik nasional maupun global, perlu adanya penetapan standar kompetensi”, ungkap Popik.

Dalam sambutannya, Popik menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia sektor transportasi, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi SDM transportasi dalam beberapa tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagai langkah awal Kementerian Perhubungan telah menetapkan Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Transportasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018 sebagai acuan perencanaan program pengembangan SKKNI bidang transportasi, dan Keputusann Menteri Perhubungan Nomor KP 121 Tahun 2019 tentang Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan. Salah satu tugasnya yaitu membentuk Tim Perumus SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI.

“Proses perumusan SKKNI dari Rancangan SKKNI sampai dengan telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan telah melalui proses pembahasan mulai dari tingkat Tim Perumus, Tim Verifikasi, Pra Konvensi maupun Konvensi, dimana dalam setiap pembahasannya telah melibatkan unsur industri, praktisi dan/atau pakar, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Kementerian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, atau direktorat teknis terkait” ujar Popik.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut juga ia menyampaikan pesan Kepala BPSDM Perhubungan, sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi, perlu untuk terus mengembangkan SDM melalui kurikulum dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di industri transportasi.

“Sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, bahwa kita harus fokus untuk menghasilkan lulusan yang dapat memenuhi tuntutan dunia industri transportasi, baik di dalam negeri atau tingkat global. Untuk itulah, standar kompetensi perlu ditetapkan, agar lulusan kita dapat diakui secara nasional maupun internasional, serta mampu bersaing dengan SDM dari luar negeri”, jelas Popik.

Popik mengatakan standar kompetensi yang telah ditetapkan ini dibutuhkan bagi beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Untuk institusi pendidikan dan pelatihan, standar kompetensi ini diperlukan agar dapat memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum, serta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi. Sedangkan bagi dunia usaha/industri standar kompetensi ini berguna untuk membantu dalam rekrutmen, penilaian untuk kerja, penyusunan uraian jabatan, serta untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasarkan kebutuhan dunia usaha/industri”, jelas Popik.

Lebih lanjut, Popik mengatakan bahwa standar kompetensi juga diperlukan oleh institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi, yaitu untuk dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya, serta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.

Pada tahun 2020 ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan 3 (tiga) SKKNI Bidang Transportasi Darat Dan Perkeretapian, yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 217 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perkeretapian Sub Bidang Perawatan Jalur Kereta Api Dengan Konstruksi Balas (Ballasted) dengan 16 (enam belas) unit kompetensi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 219 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perparkiran Sub Bidang Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking) dengan 25 (dua puluh lima) unit kompetensi, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 233 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan Dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Laboran Peralatan Uji Kendaraan Bermotor dengan 7 (tujuh) unit kompetensi.

“Mengingat betapa pentingnya kegunaan dari SKKNI tersebut maka diperlukan adanya sosialisasi sebelum pemberlakuan oleh Menteri Perhubungan sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan sinergis antara stakeholder dan pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah”, ucap Popik.

Di akhir sambutannya, Popik menyampaikan bahwa ia berharap Sosialisasi penetapan 3 (tiga) SKKNI Bidang Transportasi Darat Dan Perkeretapian ini dapat diikuti dengan seksama sampai selesai, sehingga para peserta dapat memahami dengan baik dan benar kompetensi kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sosialisasi 3 (tiga) Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Transportasi Darat dan Perkeretaapian ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD), Alexander Hilmi Perdana, yang memaparkan proses penyusunan SKKNI Bidang Transportasi Darat dan Perkeretaapian Tahun 2020. Selain itu pada kegiatan ini juga dilakukan diskusi dengan 2 (dua) narasumber, yaitu Praktisi SKKNI, Ir. Hadi Nurtjahjo, yang memaparkan mengenai 3 (tiga) SKKNI yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Kepala Sub Bidang Standarisasi Pelatihan PPSDM  Perhubungan Darat, Setia Hadi Pramudi, yang memaparkan substansi peraturan menteri ketenagakerjaan terkait dengan penetapan SKKNI bidang Transportasi Darat dan Perkeretaapian, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat BPSDM Perhubungan, Sindu Rahayu, sebagai moderator.

Pada kesempatan yang sama, Hadi dalam pemaparannya menyampaikan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

“Dalam penyusunan SKKNI bidang transportasi, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Komite Standar Kompetensi Kerja Bidang Perhubungan, yaitu terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 121 Tahun 2019” jelas Hadi.

Setia Hadi menambahkan bahwa terlaksananya kegiatan kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan merupakan salah satu tujuan dari pengembangan kompetensi SDM, khususnya bidang transportasi darat dan perkeretaapian.

“Pada bidang transportasi darat dan perkeretaapian memiliki kerangka jabatan kerja dan unit kompetensi sebagaimana tercantum pada Permenhub No. 7 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan SKKNU Bidang Transportasi, yaitu sejumlah 221 jabatan kerja pada transportasi darat dan kereta api, serta 1.472 unit kompetensi transportasi darat dan kereta api”, ungkap Setia Hadi.

Bagikan: