SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 17 Tahun 2020

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Permenhub Nomor 58 Tahun 2020

Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di lingkungan Kemenhub.

Persyaratan Pelayanan

ASN memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi sesuai ketentuan assessment.
  • Berstatus PNS
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan moralitas baik
  • Memiliki kinerja minimal baik
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pra Assessment

Dilakukan pembobotan awal berdasarkan profil pegawai.

2
Seleksi Administratif

Verifikasi dokumen dan persyaratan assessment.

3
Pelaksanaan Assessment

Dilakukan pemetaan potensi dan kompetensi ASN.

4
Hasil dan Rekomendasi

Penyampaian hasil assessment sebagai rekomendasi jabatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 Hari

Produk Pelayanan

Rekomendasi hasil assessment untuk pengembangan karier ASN.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat