SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 11 Tahun 2017

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pelayanan

  • Surat undangan / Letter of Invitation
  • Agenda atau rundown kegiatan
  • Surat usulan perjalanan dinas
  • KAK / TOR sumber pendanaan
  • Softfile KTP
  • Rekomendasi Kemlu bila diperlukan
  • Surat tugas belajar (jika ada)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Unit kerja mengajukan usulan perjalanan dinas luar negeri.

2
Surat Permohonan

Surat ditandatangani Kepala BPSDMP kepada Sekretaris Jenderal.

3
Verifikasi

Verifikasi administrasi dan dokumen oleh PFKKI.

4
Izin Terbit

Surat izin diterbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait.

5
Pelaporan

Peserta menyampaikan laporan perjalanan dinas luar negeri.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 Minggu

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Penanganan Pengaduan

pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
https://bit.ly/EthicLineBPSDMP