PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Layanan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum
UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pelayanan
- Surat undangan / Letter of Invitation
- Agenda atau rundown kegiatan
- Surat usulan perjalanan dinas
- KAK / TOR sumber pendanaan
- Softfile KTP
- Rekomendasi Kemlu bila diperlukan
- Surat tugas belajar (jika ada)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan
Unit kerja mengajukan usulan perjalanan dinas luar negeri.
Surat Permohonan
Surat ditandatangani Kepala BPSDMP kepada Sekretaris Jenderal.
Verifikasi
Verifikasi administrasi dan dokumen oleh PFKKI.
Izin Terbit
Surat izin diterbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait.
Pelaporan
Peserta menyampaikan laporan perjalanan dinas luar negeri.