SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 94 Tahun 2021

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022

Tentang Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS.

Persyaratan Pelayanan

Pelaporan ASN yang diduga melanggar disiplin pegawai.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pemanggilan Pertama

Pemanggilan tertulis kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

2
Pemeriksaan ASN

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

3
Penjatuhan Hukuman

ASN diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Hukuman Disiplin

Sarana dan Fasilitas

Komputer / Laptop
Internet
Printer

Kompetensi Pelaksana

Memahami peraturan disiplin ASN, manajemen kepegawaian, serta mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal

Supervisi dilakukan oleh atasan langsung.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat