FLEXIBLE WORKING ARRANGEMENT
Layanan Flexible Working Arrangement bagi ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum
UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Pelayanan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan
Pengajuan dilakukan melalui pimpinan unit kerja.
Pembuatan Surat
Surat pengajuan dibuat sesuai ketentuan berlaku.
Pengisian Kehadiran
Pegawai wajib melakukan absensi elektronik.
Pelaporan
Pegawai menyampaikan laporan hasil kerja.
Monitoring
Atasan memonitor dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan baik.