SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 11 Tahun 2017

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pelayanan

Usulan dari pimpinan unit kerja atau bagian terkait.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Pengajuan dilakukan melalui pimpinan unit kerja.

2
Pembuatan Surat

Surat pengajuan dibuat sesuai ketentuan berlaku.

3
Pengisian Kehadiran

Pegawai wajib melakukan absensi elektronik.

4
Pelaporan

Pegawai menyampaikan laporan hasil kerja.

5
Monitoring

Atasan memonitor dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan baik.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Hari

Produk Pelayanan

Perizinan Flexible Working Arrangement (WFA/WFH).

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat