SDM Pedia BPSDM Hub
SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
PROPRESTASI
Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas

Dasar Hukum

UU Nomor 11 Tahun 1969

Tentang Pensiun PNS dan Janda/Dudanya.

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 11 Tahun 2017

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Pelayanan

Pengajuan pensiun sesuai ketentuan dan dokumen pendukung.
  • DPCP
  • SK CPNS dan PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah
  • SKP 2 Tahun Terakhir

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

ASN mengajukan usul pensiun melalui unit kepegawaian.

2
Verifikasi

Pemeriksaan kelengkapan dokumen pensiun.

3
Pengusulan SIASN

Berkas diusulkan melalui aplikasi SIASN.

4
Penetapan

Surat Keputusan Pensiun diterbitkan.

Jangka Waktu Penyelesaian

10 Hari

Produk Pelayanan

Pertimbangan Teknis Pensiun
Surat Keputusan Pensiun

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat