SDM Pedia BPSDM Hub
SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
PROPRESTASI
Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas

Dasar Hukum

KM Nomor 17 Tahun 2024

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Tugas Belajar.

Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2018

Tentang Pengembangan Kompetensi ASN.

Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021

Tentang Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan.

Persyaratan Pelayanan

  • Masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS
  • Nilai kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Memenuhi syarat usia dan golongan
  • Lulus seleksi perguruan tinggi
  • Menandatangani perjanjian tugas belajar
  • Memiliki rekomendasi pimpinan unit kerja

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Pegawai menyampaikan rencana tugas belajar kepada pimpinan.

2
Pemeriksaan

Pemeriksaan kelengkapan syarat dan kesesuaian kebutuhan organisasi.

3
Persetujuan

Pimpinan unit kerja memberikan persetujuan tugas belajar.

4
Penerbitan Surat

Surat tugas belajar diterbitkan oleh BPSDM Perhubungan.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat Tugas Belajar ASN.

Penanganan Pengaduan

pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
https://bit.ly/EthicLineBPSDMP