TUGAS BELAJAR
Layanan Tugas Belajar bagi ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum
KM Nomor 17 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Tugas Belajar.
Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Pengembangan Kompetensi ASN.
Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021
Tentang Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan.
Persyaratan Pelayanan
- Masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS
- Nilai kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Memenuhi syarat usia dan golongan
- Lulus seleksi perguruan tinggi
- Menandatangani perjanjian tugas belajar
- Memiliki rekomendasi pimpinan unit kerja
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan
Pegawai menyampaikan rencana tugas belajar kepada pimpinan.
Pemeriksaan
Pemeriksaan kelengkapan syarat dan kesesuaian kebutuhan organisasi.
Persetujuan
Pimpinan unit kerja memberikan persetujuan tugas belajar.
Penerbitan Surat
Surat tugas belajar diterbitkan oleh BPSDM Perhubungan.