SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

KM Nomor 17 Tahun 2024

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Tugas Belajar.

Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2018

Tentang Pengembangan Kompetensi ASN.

Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021

Tentang Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan.

Persyaratan Pelayanan

  • Masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS
  • Nilai kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • Memenuhi syarat usia dan golongan
  • Lulus seleksi perguruan tinggi
  • Menandatangani perjanjian tugas belajar
  • Memiliki rekomendasi pimpinan unit kerja

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Pegawai menyampaikan rencana tugas belajar kepada pimpinan.

2
Pemeriksaan

Pemeriksaan kelengkapan syarat dan kesesuaian kebutuhan organisasi.

3
Persetujuan

Pimpinan unit kerja memberikan persetujuan tugas belajar.

4
Penerbitan Surat

Surat tugas belajar diterbitkan oleh BPSDM Perhubungan.

Jangka Waktu Penyelesaian

14 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat Tugas Belajar ASN.

Penanganan Pengaduan

pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
https://bit.ly/EthicLineBPSDMP