SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2009

Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

PP Nomor 35 Tahun 2010

Tentang pelaksanaan UU Gelar dan Tanda Kehormatan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022

Tentang tata cara pengajuan usul tanda jasa dan tanda kehormatan.

Persyaratan Pelayanan

  • Daftar Riwayat Hidup
  • SK CPNS
  • SK Pangkat terakhir
  • SK Jabatan terakhir
  • Keppres penghargaan sebelumnya

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Inventarisasi ASN

Pendataan ASN yang memenuhi syarat masa kerja dan disiplin.

2
Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan penghargaan kepada Sekretariat BPSDMP.

3
Verifikasi Berkas

Pemeriksaan dan validasi dokumen usulan penghargaan.

4
Verifikasi Biro SDMO

Berkas diverifikasi lebih lanjut oleh Biro SDMO.

5
Penetapan Presiden

Penetapan penghargaan melalui Keputusan Presiden.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 - 6 Bulan

Produk Pelayanan

Piagam dan Keputusan Presiden Satya Lencana Karya Satya.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat