SDM Pedia BPSDM Hub
SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
PROPRESTASI
Profesional • Reform • Oriented to Goal • Problem Solver • Ethic • Standard of Globalization • Transform • Attitude • Sustainable • Integritas • Profesional • Reform • Oriented to Goal • Problem Solver • Ethic • Standard of Globalization • Transform • Attitude • Sustainable • Integritas

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2009

Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

PP Nomor 35 Tahun 2010

Tentang pelaksanaan UU Gelar dan Tanda Kehormatan.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022

Tentang tata cara pengajuan usul tanda jasa dan tanda kehormatan.

Persyaratan Pelayanan

  • Daftar Riwayat Hidup
  • SK CPNS
  • SK Pangkat terakhir
  • SK Jabatan terakhir
  • Keppres penghargaan sebelumnya

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Inventarisasi ASN

Pendataan ASN yang memenuhi syarat masa kerja dan disiplin.

2
Pengajuan Usulan

Pengajuan usulan penghargaan kepada Sekretariat BPSDMP.

3
Verifikasi Berkas

Pemeriksaan dan validasi dokumen usulan penghargaan.

4
Verifikasi Biro SDMO

Berkas diverifikasi lebih lanjut oleh Biro SDMO.

5
Penetapan Presiden

Penetapan penghargaan melalui Keputusan Presiden.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 - 6 Bulan

Produk Pelayanan

Piagam dan Keputusan Presiden Satya Lencana Karya Satya.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat