SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan.

PP Nomor 9 Tahun 1975

Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

PP Nomor 45 Tahun 1990

Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan izin perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan Permohonan

ASN mengajukan izin perceraian kepada atasan langsung.

2
Mediasi Internal

Dilakukan pembinaan dan mediasi oleh Kepala UPT dan Tim Pemeriksa.

3
Pemeriksaan

Pemeriksaan administratif dan substantif permohonan.

4
Rekomendasi

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Biro SDM dan Organisasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat izin dan/atau surat keterangan proses perceraian ASN.

Kompetensi Pelaksana

Memahami aturan hukum dan kepegawaian
Mampu melakukan verifikasi dokumen
Mampu mengoperasikan komputer

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat