SDM Pedia BPSDM Hub
SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
PROPRESTASI
Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas Profesional Reform Oriented to Goal Problem Solver Ethic Standard of Globalization Transform Attitude Sustainable Integritas

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan.

PP Nomor 9 Tahun 1975

Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

PP Nomor 45 Tahun 1990

Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan izin perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan Permohonan

ASN mengajukan izin perceraian kepada atasan langsung.

2
Mediasi Internal

Dilakukan pembinaan dan mediasi oleh Kepala UPT dan Tim Pemeriksa.

3
Pemeriksaan

Pemeriksaan administratif dan substantif permohonan.

4
Rekomendasi

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Biro SDM dan Organisasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat izin dan/atau surat keterangan proses perceraian ASN.

Kompetensi Pelaksana

Memahami aturan hukum dan kepegawaian
Mampu melakukan verifikasi dokumen
Mampu mengoperasikan komputer

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat