SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 11 Tahun 2017

Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018

Tentang Pengembangan Kompetensi PNS.

Persyaratan Pelayanan

  • Form Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Coaching

Melakukan coaching, evaluasi, dan dokumentasi kegiatan.

2
Mentoring

Mentor dan mentee melakukan diskusi, evaluasi, dan pendampingan kompetensi.

3
Belajar Mandiri

Pegawai melaksanakan pembelajaran mandiri melalui LMS dan resume hasil belajar.

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 2 kali pertemuan dalam 1 bulan untuk setiap metode pengembangan kompetensi.

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Sertifikat CMCB dan validasi pengembangan kompetensi.

Penanganan Pengaduan

pengembanganpegawaibpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
https://bit.ly/EthicLineBPSDMP