SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum Mutasi Pindah Instansi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003

Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS

Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Persyaratan Pelayanan

Permohonan Mutasi Pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Pengajuan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kepala Kantor kepada Sekretariat BPSDMP dengan melampirkan dokumen pendukung.

  • Surat Permohonan Mutasi
  • Salinan SK CPNS
  • Salinan SK PNS
  • Salinan SK Jabatan Terakhir
  • Salinan SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • ANJAB / ABK
  • Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan
  • Surat Bebas Hukuman Disiplin
  • SKP 2 Tahun Terakhir
2
Pemeriksaan Administratif

Tim verifikator melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap:

  • Rekam jejak pegawai
  • Kesesuaian jabatan dan formasi
  • Kinerja dan disiplin PNS
  • Kondisi kebutuhan organisasi
3
Tindak Lanjut

Sekretariat BPSDMP melakukan tindak lanjut mutasi internal maupun antar subsektor di lingkungan Kementerian Perhubungan.

4
Penandatanganan SK

Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi sesuai kewenangan pejabat terkait.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Mutasi

Sarana & Fasilitas

Komputer / Laptop
Internet
Printer

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat