MUTASI PINDAH INSTANSI
Layanan mutasi pindah instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar Hukum Mutasi Pindah Instansi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Persyaratan Pelayanan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan
Pengajuan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Kepala Kantor kepada Sekretariat BPSDMP dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Surat Permohonan Mutasi
- Salinan SK CPNS
- Salinan SK PNS
- Salinan SK Jabatan Terakhir
- Salinan SK Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- ANJAB / ABK
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan
- Surat Bebas Hukuman Disiplin
- SKP 2 Tahun Terakhir
Pemeriksaan Administratif
Tim verifikator melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap:
- Rekam jejak pegawai
- Kesesuaian jabatan dan formasi
- Kinerja dan disiplin PNS
- Kondisi kebutuhan organisasi
Tindak Lanjut
Sekretariat BPSDMP melakukan tindak lanjut mutasi internal maupun antar subsektor di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penandatanganan SK
Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi sesuai kewenangan pejabat terkait.