SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 49 Tahun 2018

Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan melampirkan dokumen pendukung.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Permohonan cuti diajukan kepada atasan langsung.

2
Persetujuan

Permohonan diteruskan kepada Kepala Bagian SDMO.

3
Penolakan / Perbaikan

Permohonan dikembalikan jika terdapat kekurangan dokumen.

4
Arsip dan Persetujuan

Permohonan diarsipkan setelah cuti disetujui.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Formulir permohonan cuti yang telah ditandatangani.

Sarana dan Fasilitas

Komputer / Laptop
Printer
Scanner

Kompetensi Pelaksana

Memahami peraturan cuti ASN serta mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal

Supervisi dilakukan oleh atasan langsung.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat