SDM Pedia BPSDM Hub
SDM PEDIA
Badan Pengembangan SDM Perhubungan
PROPRESTASI
Profesional • Reform • Oriented to Goal • Problem Solver • Ethic • Standard of Globalization • Transform • Attitude • Sustainable • Integritas • Profesional • Reform • Oriented to Goal • Problem Solver • Ethic • Standard of Globalization • Transform • Attitude • Sustainable • Integritas

Dasar Hukum

UU Nomor 20 Tahun 2023

Tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 49 Tahun 2018

Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Persyaratan Pelayanan

Permohonan cuti sesuai ketentuan yang berlaku dan melampirkan dokumen pendukung.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1
Pengajuan

Permohonan cuti diajukan kepada atasan langsung.

2
Persetujuan

Permohonan diteruskan kepada Kepala Bagian SDMO.

3
Penolakan / Perbaikan

Permohonan dikembalikan jika terdapat kekurangan dokumen.

4
Arsip dan Persetujuan

Permohonan diarsipkan setelah cuti disetujui.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

Biaya / Tarif

Rp. 0,-

Produk Pelayanan

Formulir permohonan cuti yang telah ditandatangani.

Sarana dan Fasilitas

Komputer / Laptop
Printer
Scanner

Kompetensi Pelaksana

Memahami peraturan cuti ASN serta mampu mengoperasikan komputer.

Pengawasan Internal

Supervisi dilakukan oleh atasan langsung.

Penanganan Pengaduan

muspinbpsdmp@gmail.com
https://bpsdm.kemenhub.go.id/sdmo
Jl. Medan Merdeka Timur No.5 Jakarta Pusat